Dana haji 2025 tidak tepat sasaran, 4.760 jemaah terdampak
Dana Haji 2025 Rp161,73 M Tidak Tepat Sasaran, 4.760 Jemaah Terdampak

Dana Haji 2025 Rp161,73 M Tidak Tepat Sasaran, 4.760 Jemaah Terdampak

Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pemeriksa Keuangan () mengungkapkan adanya masalah signifikan dalam penggunaan pada penyelenggaraan tahun 1446H/2025M. Dalam laporan terbarunya, BPK mencatat bahwa dana sebesar Rp161,73 miliar telah digunakan untuk subsidi jemaah yang tidak memenuhi syarat untuk berangkat haji.

Dari total tersebut, terdapat 4.760 jemaah yang seharusnya tidak berangkat. Rincian mengenai jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini sangat mencolok. Sebanyak 504 jemaah diketahui telah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sedangkan 2.682 jemaah lainnya masuk dalam kategori penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga. Selain itu, 1.574 jemaah merupakan hasil pelimpahan porsi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK menegaskan bahwa situasi ini tidak hanya berdampak pada , tetapi juga mengakibatkan penundaan keberangkatan jemaah lain yang memenuhi syarat. Dalam laporannya, BPK menyatakan, ‘Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan.’

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola data dan kuota jemaah. Beberapa langkah yang disarankan mencakup verifikasi data kependudukan serta penertiban proses penggabungan dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan. BPK juga mengusulkan adanya koordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa proses seleksi jemaah berlangsung lebih akurat dan tepat sasaran di masa mendatang.

Isu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat, serta menegaskan pentingnya validitas data dan kepatuhan terhadap aturan dalam distribusi kuota ibadah haji. Hal ini penting agar semua jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi syarat dan tidak terhalang oleh ketidaktepatan dalam pengelolaan.

Secara keseluruhan, BPK menemukan 14 temuan terkait efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M, yang mencakup 17 permasalahan ketidakefektifan. Selain itu, hasil pemeriksaan kepatuhan juga mengungkapkan 14 temuan yang menyangkut 22 permasalahan, termasuk enam masalah kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan sebelas masalah ketidakpatuhan dengan total nilai mencapai Rp5,89 miliar serta lima masalah terkait prinsip 3E (Ekonomisasi, Efisiensi, dan Efektivitas) sebesar Rp697,14 juta.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *