Usulan pajak kendaraan listrik oleh Bahlil Lahadalia untuk dukung energi bersih
Usulan Bahlil: Pajak Kendaraan BBM dan Listrik Harus Berbeda

Usulan Bahlil: Pajak Kendaraan BBM dan Listrik Harus Berbeda

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan ide untuk membedakan perlakuan pajak antara kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak (BBM) dengan (Electric Vehicle/EV). Usulan ini sejalan dengan upaya pemerintah mengalihkan penggunaan energi fosil menuju yang lebih ramah lingkungan.

Bahlil menyatakan bahwa kebijakan fiskal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Menurutnya, perbedaan tarif pajak ini penting karena kendaraan listrik dapat secara signifikan mengurangi beban impor minyak mentah yang selama ini membebani anggaran negara. “Kedepan, mungkin kita perlu membedakan pajak untuk kendaraan yang menggunakan bensin dengan yang menggunakan listrik, karena biaya operasionalnya lebih murah dan tidak bergantung pada impor BBM,” jelasnya saat menghadiri acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa.

Efisiensi biaya menjadi faktor utama di balik usulan Bahlil. Ia menekankan bahwa kendaraan listrik menawarkan biaya operasional yang jauh lebih rendah bagi konsumen, sekaligus membantu negara dalam menjaga ketahanan fiskal di tengah pengurangan subsidi energi yang sering kali membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Karena itu lebih murah. Selain itu, kita juga perlu mengkonversi sebagian kendaraan menjadi mobil dan motor listrik,” tuturnya.

Pemerintah terus berupaya menemukan rumusan yang tepat untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Bahlil berharap pembedaan pajak ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengubah pola konsumsi energi masyarakat menuju penggunaan energi baru terbarukan.

Dalam perkembangan terkini, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru yang mengatur pengenaan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kendaraan listrik tidak dikecualikan dari Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam pasal tersebut, hanya beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak, antara lain kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara serta kendaraan bermotor energi terbarukan. Sebelumnya, dalam aturan yang lama, kendaraan listrik secara khusus dikecualikan dari pajak-pajak tersebut.

Perubahan ini juga diakui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis bebas pajak. Setiap transaksi yang melibatkan penyerahan, kepemilikan, atau penguasaan KBLBB kini akan dikenakan PKB dan BBNKB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *