Harga Tiket Pesawat Naik 50%, Ini Penyebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia – Penumpang pesawat domestik perlu bersiap-siap menghadapi kenaikan harga tiket yang bisa mencapai 50%. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar, atau yang dikenal dengan istilah fuel surcharge, dalam layanan kelas ekonomi penerbangan domestik berjadwal.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur di pasar. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, persentase biaya tambahan ini ditetapkan berkisar antara 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA).
Penerapan biaya tambahan ini mulai berlaku sejak 13 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional yang tertekan oleh kenaikan harga bahan bakar yang signifikan. “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kemenhub menekankan pentingnya implementasi kebijakan ini dilakukan dengan cara yang terukur. Mereka memastikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif tetap menjadi prioritas, di samping keberlangsungan operasional maskapai penerbangan. “Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Selanjutnya, besaran biaya tambahan tersebut akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Data terakhir per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata mencapai Rp 29.116 per liter, yang menjadi acuan bagi maskapai untuk menetapkan fuel surcharge hingga maksimal 50% dari tarif batas atas.
Maskapai penerbangan diharuskan untuk transparan mengenai komponen biaya tambahan ini dengan mencantumkannya secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berjanji akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, regulasi sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
