Gatot Heroe tersangka suap di Bea Cukai
Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan () mengonfirmasi penetapan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan. Penetapan ini muncul setelah KPK melakukan analisis mendalam terhadap hasil penyidikan yang sudah bergulir dalam persidangan sebelumnya.

Menurut bos PT Blueray Cargo, John Field, Gatot Heroe menjadi tersangka baru dalam kasus ini. “(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” ungkap John Field setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan pernyataan John Field, menegaskan bahwa sudah ada surat perintah penyidikan untuk Gatot Heroe. “Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar Taufik di kantornya.

Gatot Heroe, yang merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur, terindikasi menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Blueray Cargo antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, di mana ditemukan amplop dengan kode PGH yang diduga merujuk pada Gatot Heroe.

Tempo berupaya mengkonfirmasi status Gatot Heroe sebagai tersangka kepada pihak Ditjen melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui aplikasi Instagram, tetapi pihak Bea Cukai Kediri belum memberikan tanggapan.

Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan pejabat di Ditjen Bea Cukai. KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru, yang terdiri dari sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka baru, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukai-nya,” kata Taufik pada Selasa, 21 Juli 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang mengungkap total suap senilai Rp 91 miliar yang diterima oleh sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai dari Blueray Cargo.

Dalam kasus suap ini, enam tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan. Mereka terdiri dari empat penerima suap yang merupakan pejabat Ditjen Bea Cukai, serta tiga pemberi suap yang merupakan karyawan PT Blueray Cargo. John Field, sebagai pemilik perusahaan, telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dengan menelusuri setiap pihak yang diduga terlibat atau mengetahui tentang praktik suap yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *