Skandal Seks Eksekutif Wanita JPMorgan, Korban Gugat – Berita Terkini
Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah skandal besar mengguncang JPMorgan Chase, bank terbesar di Amerika Serikat dan ketujuh di dunia, ketika seorang eksekutif wanita dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Gugatan hukum yang mencuat ini melibatkan Lorna Hajdini, seorang eksekutif senior berusia 37 tahun, yang dituduh menjadikan seorang bankir pria junior sebagai “budak seks kantor” dengan ancaman dan manipulasi.
Dalam dokumen hukum yang dilansir oleh media Inggris The Sun, korban yang menggunakan nama samaran “John Doe” mengklaim bahwa tindakan pelecehan dimulai tak lama setelah Hajdini bergabung dengan tim pada April 2024. Awalnya, pelecehan tersebut berupa sentuhan yang tidak diinginkan, namun kemudian meningkat menjadi pemaksaan hubungan seksual yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Dalam berkas gugatan tersebut, terdapat ancaman yang menyebutkan, “Jika kau tidak segera berhubungan seks denganku, aku akan menghancurkanmu… Aku benar-benar memilikimu.” Hal ini menambah berat tuduhan yang dihadapi Hajdini, di mana ia juga dituduh membius korban dengan obat yang dikenal sebagai “date rape drug” dan memberikan zat lain yang memengaruhi performa seksualnya.
Posisi senior Hajdini disebutkan telah dimanfaatkan untuk mengontrol bonus, promosi, dan bahkan masa depan karier korban di perusahaan. Namun, JPMorgan Chase langsung membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa hasil investigasi internal tidak menemukan bukti yang mendukung klaim yang diajukan dalam gugatan.
Gugatan ini telah diajukan di Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York, namun rincian lengkap tentang tuduhan tersebut belum dirilis untuk publik. Kasus ini semakin menambah daftar panjang tantangan hukum dan reputasi yang dihadapi JPMorgan, yang sebelumnya juga terlibat dalam skandal terkait Jeffrey Epstein.
Pada tahun 2023, JPMorgan menyetujui penyelesaian sebesar US$290 juta (sekitar Rp4,93 triliun) serta US$75 juta (sekitar Rp1,28 triliun) tanpa mengakui kesalahan, terkait tuduhan menyediakan fasilitas keuangan untuk jaringan perdagangan seks Epstein. Belum selesai dengan itu, pada Januari lalu, mantan Presiden AS Donald Trump juga menggugat JPMorgan dengan tuntutan mencapai US$5 miliar (sekitar Rp85 triliun), menuding diskriminasi politik. Gugatan tersebut kini sedang diproses untuk dibatalkan di pengadilan.
Kasus ini menunjukkan betapa rumit dan seriusnya isu pelecehan seksual di lingkungan kerja, serta dampak yang mengikutinya terhadap reputasi perusahaan besar. Masyarakat Indonesia pun harus memperhatikan isu ini, mengingat bahwa skandal semacam ini dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk di perbankan tanah air.
